Pengedar dan Kurir Narkoba di Langgam Dibekuk Polisi

Pelalawan,riaudetil.com –  Sat Narkoba Polres Pelalawan mengamankan  sabu dan ganja Serta ekstasi dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya pada Rabu (4/3/2026) malam lalu.
Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam sekitar jam 22.00 wib. Mereka diamankan Tim Opsnal dari sebuah rumah milik salah satu pelaku. Ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba di wilayah Langgam yang selama ini meresahkan masyarakat.
Adapun identitas tersangka yakni A A (31) dan R P (25), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba. Sedangkan satu tersangka lagi bernama L (25) yang berperan sebagai kurir atau yang membantu kedua tersangka dalam mengantarkan pesanan narkotika ke pelanggannya.
Adapun dari tersangka Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari tersangka A A 5 paket sabu berukuran besar seberat 183,81 gram dan 7,5 butir pil extasi warna merah dan kuning dengan berat kotor 2.64 gram. Kemudian sendok dari sedotan plastik, dua ball plastik bening klip merah, sebuah timbangan digital, plastik asoy, dan tas sandang tempat penyimpanan BB tersebut. Polisi juga menyita telepon genggam dan satu unit mobil jenis Honda Brio warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1570 VO.
Sedangkan BB yang disita dari tangan tersangka R P yakni dua paket sabu berukuran kecil seberat 3,88 gram dan satu paket daun ganja dengan berat kotor 5,04 gram, serta setengah butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian dua ball plastik bening klip merah, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak warna hitam tempat menyimpan narkotika.
Pengungkapan jaringan narkotika di Langgam ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di Desa Padang Luas. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah didapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal mengintip rumah milik tersangka R P.
Unit Opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan ketiga pelaku. Tersangka A A yang pertama kali digeledah dan ditemukan seluruh BB di dalam tas yang dilerakan di dalam mobil. Selanjutnya polisi menggelegah tersangka R P ditemukan seluruh BB disimpan di dalam lemari kamarnya. R P mengakui barang haram itu didapatkan dari A A.
Selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh BB digiring ke Mapolres Pelalawan malam itu juga. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(ZG)