Pelalawan,riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah strategis dalam menata infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, disepakati pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara pemasangan tiang telekomunikasi baru hingga diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi.
Rapat dipimpin oleh Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan S.Sos, M.Si, didampingi Asisten II Drs. Fakhrizal, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Camat Pangkalan Kerinci, Lurah². Turut hadir Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet (provider) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Pelalawan beberapa hari lalu yang menginginkan penataan infrastruktur telekomunikasi dilakukan secara terpadu, tertib, dan memiliki kepastian hukum, tanpa menghambat investasi maupun perluasan layanan telekomunikasi kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, keselamatan masyarakat, estetika kawasan, dan kepentingan dunia usaha.
Dalam rapat tersebut disepakati tiga poin utama. Pertama, diberlakukan moratorium pemasangan tiang telekomunikasi baru hingga Peraturan Bupati diterbitkan. Kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh camat, lurah, serta RT/RW sebagai pedoman dalam pengawasan dan koordinasi di lapangan.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan segera menyusun Peraturan Bupati tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi sebagai dasar hukum dalam pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi sekaligus mewujudkan tata kelola infrastruktur yang lebih baik.
Ketiga, seluruh penyelenggara telekomunikasi menyatakan komitmen untuk mendukung penataan jaringan fiber optik, termasuk merapikan kabel-kabel yang semrawut di sepanjang jalan protokol dan kawasan strategis. Penataan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperindah wajah kota, serta menjaga kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan, APJATEL, dan APJII diharapkan penataan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pelalawan dalam mewujudkan daerah yang modern, tertata, ramah investasi, serta siap mendukung percepatan transformasi digital di Kabupaten Pelalawan.(ZoelGomes)

