Pelalawan,riaudetil.com – Kualitas udara di Kabupaten Pelalawan masuk kategori TIDAK SEHAT. Berdasarkan data ISPUnet Kementerian LHK per 16 September 2026 pukul 16.00 WIB, ISPU Pelalawan tercatat 148 dengan parameter kritis PM2.5.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/DISDIK/2026/1021 tertanggal 16 September 2026.
Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikbud Leo Nardo, S.Pd, MM mengatur penyesuaian moda pembelajaran berdasarkan kategori ISPU:
Kategori ISPU Nilai Moda Pembelajaran
*Baik 1-50 Tatap muka penuh
*Sedang 51-100 Tatap muka penuh, aktivitas luar dibatasi, masker disiapkan
*Tidak Sehat 101-200 Tatap muka diselenggarakan terbatas, PJJ bagi kelompok rentan
*Sangat Tidak Sehat 201-300 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
*Berbahaya >300 Pembelajaran Jarak Jauh
Memperhatikan pantauan BMKG, DLH, Dinas Kesehatan dan Forkopimcam, Disdikbud memutuskan:
1. Pembelajaran tanggal 17 hingga 19 September 2026 dilaksanakan berdasarkan Aturan Pembelajaran Berdasarkan Kategori ISPU.
2. Sebanyak 11 Kecamatan masuk kategori TIDAK SEHAT sehingga tatap muka diselenggarakan terbatas:
Kerumutan, Ukui, Bandar Seikijang, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Bunut, Langgam, Kuala Kampar, Teluk Meranti dan Pelalawan.
Untuk sekolah di wilayah tersebut, seluruh warga wajib pakai masker, kegiatan di ruang kelas aman asap, jam belajar disesuaikan, dan siswa PAUD, SD kelas I-III, SLB, serta yang memiliki penyakit penyerta beralih ke PJJ.
3. Kecamatan Bandar Petalangan masuk kategori SANGAT TIDAK SEHAT*, sehingga wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Daring/Luring.* Tatap muka dihentikan sementara dan layanan psikososial kesehatan dilanjutkan.
4. Guru/tenaga pendidik yang hamil dan menyusui* diperbolehkan *Work From Home (WFH)* selama Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla.
5. Pelaksanaan hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Pelalawan.(ZoelGomes)
