Kejari Pelalawan  Limpahkan 6 Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi di Pangkalan Kuras ke PN Pekanbaru

Pekanbaru,riaudetil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (14/7/2026)
melakukan pelimpahan 6 berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan
Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 – 6 (enam) berkas perkara atas nama terdakwa
yangterdiridari:
1. ERF(Distributor)
2. SB(Verval)
3. YA (Pengecer)
4. S(Pengecer)
5. PS(Pengecer)
6. A(Verval)
Penuntut Umumdalamhal ini juga telahmenyerahkanDakwaan sebanyak 6 (enam) berkas dengan masing-masing nama yang tersebut diatas, yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor31Tahun1999tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi,Pasal 20huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana,Subsidiair Pasal3Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor31Tahun1999tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik
IndonesiaNomor31Tahun1999tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanadiubahdan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 20 huruf a, c,Pasal 126 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023
tentangKitab Undang-Undang HukumPidana,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2026
tentangPenyesuaianPidana.
Bahwa Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru selesai pukul 15.00 Wib di Kantor
PengadilanNegeri Pekanbaru dan selanjutnyavmenunggu proses penetapan harisidang.(Rls/ZoelGomes)