Kejari Pelalawan 269 Perkara BB Narkotika dan Narkotika Bernilai Ratusan Juta 

Pelalawan,riaudetil.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Jum’at (28/8/2026)  memusnahkan barang bukti dari 269 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan Barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dari total 269 perkara tersebut, terdiri dari perkara narkotika sebanyak 144 perkara dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 125 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH. MH yang didampingi jajaran  menyamoaikab barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Untuk barang bukti narkotika, dirinci sebagai berikut:
1.Narkotika jenis sabu seberat 136,13 gram
2. Narkotika jenis ganja seberat 6,06 gram
3. Narkotika jenis lainnya seberat 1,75 gram.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kajari.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembasmi sebelum dibuang. Sedangkan barang bukti obat-obatan berupa tablet warna putih dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, Sekda Pelalawan, Dinas Kesehatan, Dandim serta Pejabat Utama Kajari Pelalawan dan staff.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.(rls/ZoelGomes)