Ikuti Jejak Provinsi, Pemkab Pelalawan Diminta Adakan Jabatan Fungsional Perencana

Pelalawan,riaudetil.com – Agar perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  opd opd lebih baik dan maksimal untuk masyarakat, serta silpa bisa ditekan dan lebih fokus dalam perencanaan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan diminta mengikuti jejak Pemprov Riau adakan jabatan fungsional perencana.

Demikian disampaikan H. Abdullah, S. Pd politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan kepada riaudetil.com,Rabu (31/7/2019).H. Abdullah mencontohkan jabatan non struktural seperti pengawas di disdik dan auditor di inspektorat.Idealnya,setiap OPD dan Bappeda memiliki  jabatan fungsional perencana.

” Payung hukum yang melandasi teknis dan operasional pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001,” bebernya.

Oleh karenanya,sambung H. Abdullah,  Jabatan Fungsional Perencana berperan sebagai policy advisor kepada pengambil kebijakan di bidang pelayanan publik, dengan menerapkan teori dan pemikiran untuk mengadakan perubahan pelayanan pubik menjadi lebih baik.

Dilanjutkannya,salah satu inti dari pelaksanaan pembangunan adalah perencanaan yang baik.Jika perencanaan kurang baik, maka target RPJMD akan sulit tercapai. Dalam hal ini, Jabatan Fungsional Perencana menjadi sangat strategis

” Saya pikir Pemda sebaiknya membahas ini dengan serius agar ditahun akhir pelaksanaan RPJMD, perencanaan kegiatan dan pencapaian RPJMD 2016-2021 lebih tajam pencapaiannya,” tukasnya. (ZoelGomes)