Disdik Pelalawan Terapkan Aturan Belajar Berdasarkan ISPU 12 – 14 Oktober 2026 : Kuala Kampar PJJ Total, 11 Kecamatan Tatap Muka Terbatas

Pelalawan,riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/DISDIK/2026/1095 tentang Penyesuaian Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo,S.Pd., M.M pada 11 Oktober 2026 ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam edaran tersebut, Disdik Pelalawan menetapkan moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) demi melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.

Berikut penetapannya:

1. Kategori BAIK (Nilai 1-50): Tatap muka penuh, seluruh kegiatan berjalan normal dengan pemantauan ISPU harian.

2. Kategori SEDANG (Nilai 51-100): Tetap tatap muka penuh, namun aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi (upacara, olahraga, ekstrakurikuler dipindahkan ke dalam ruangan) dan wajib masker.

3. Kategori TIDAK SEHAT (Nilai 101-200):* Tatap muka diselenggarakan terbatas, pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi kelompok rentan. Seluruh warga satuan pendidikan wajib masker, kegiatan di ruang kelas aman asap, jam belajar disesuaikan. PAUD, SD Kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta beralih ke PJJ.

4. Kategori SANGAT TIDAK SEHAT (Nilai 201-300): Pembelajaran jarak jauh (daring/luring sesuai kondisi), tatap muka dihentikan sementara. Layanan administrasi terbatas dan layanan psikososial kesehatan dilanjutkan.

5. Kategori BERBAHAYA (Nilai >300): PJJ total, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan, prioritas evakuasi dan perlindungan kesehatan serta koordinasi dengan BPBD dan Dinas Kesehatan.

Memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan berdasarkan pemantauan BMKG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan dan Forkopimcam, Disdik memutuskan beberapa kebijakan penting:

1. Kegiatan pembelajaran pada tanggal 12 hingga 14 Oktober 2026 dilaksanakan berdasarkan Aturan Pembelajaran Berdasarkan Kategori ISPU.

2.Satuan pendidikan yang terdampak di Kecamatan Kuala Kampar terpantau berada pada kategori “SANGAT TIDAK SEHAT” sehingga dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Untuk satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Kerumutan, Langgam, Bunut, Bandar Petalangan, Bandar Sekijang, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Ukui dan Teluk Meranti terpantau berada pada kategori “TIDAK SEHAT” sehingga tatap muka diselenggarakan terbatas.

4. Satuan pendidikan yang terdapat ibu hamil dan menyusui agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan karena sangat berbahaya bagi kesehatan janin serta kualitas ASI.

5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.(ZoelGomes).