Pelalawan, riaudetil.com – Sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Sabtu (21/2/2026) dimulai pukul 22.30 wib mendatangi sejumlah kafe guna memberi teguran dan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati terkait tertib di Bulan Suci Ramadhan.
” Sejumlah kafe terkhusus di jalan lingkar Pangkalan Kerinci diberi teguran karena masih menghidupkan musik di malam Ramadhan, personil memberikan teguran keras agar peristiwa yang sama tidak terulang di hari berikutnya, ” ujar Tengku Junaidi, S.Sos.M.Ap Kasatpol PP Pelalawan kepada riaudetil.com.
Tengku Junaidi menambahkan, selanjutnya personil memberikan surat edaran Bupati Pelalawan tentang tertib di bulan suci Ramadhan. Terkhusus tempat-tempat hiburan agar ditutup selama bulan suci Ramadhan.
” Kepada seluruh kafe maupun tempat hiburan agar patuh mengikuti SE Bupati Pelalawan selama bulan suci Ramadhan.Bila masih mengulangi kesalahan yang sama maka Kita lakukan tindakan lebih tegas” ucapnya.
Kasatpol PP berharap semua pihak dapat menjaga ketertiban umum secara kondusif terlebih pada bulan suci Ramadhan.
” Kita akan terus melakukan patroli dan pengawasan selam bulan suci Ramadhan ini.Sehingga umat muslim yang menjalankan ibadah puasa maupun ibadah di malam bulan Ramadhan dapat khusyu’ tanpa gangguan” tukasnya. (ZG)

