Pelalawan,riaudetil.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Rabu (8/7/2026) berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan pertama terjadi sekira pukul 19.00 WIB di pinggir jalan lintas timur Desa Kuala Semundam. Tersangka yang diamankan berinisial JR, Laki-laki, Medan umur 30 tahun, pekerjaan buruh beralamat Desa Semundam Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan dalam tas sandang warna coklat.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan JR tim melakukan penangkapan terhadap pengedarnya. Pengungkapan kedua terjadi sekira pukul 19.30 WIB di depan rumah di Desa Kuala Semundam. Tersangka yang diamankan berinisial _AP, Laki-laki, lahir di Suka Bumi, umur 25 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Desa Semundam Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dari tersangka ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram yang berada di dalam 1 buah dompet kecil.
Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nopol milik J R serta 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam milik AP. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 2,83 gram. Dari hasil introgasi, sabu tersebut diperoleh AP dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga,S.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP THOMAS B SAHAAN S.Sos menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Pelalawan. Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan, 2 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami imbau masyarakat terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, penangkapan, penggeledahan, dan interogasi terhadap tersangka. Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang lain,tutupnya(ZG)

