Wan Agusti : Fungsi Anggota DPRD Kota Pekanbaru Menerima Aspirasi Masyarakat 

Masyarakat yang antusias hadir saat reses

Masyarakat yang antusias hadir saat reses

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Salah satu kegiatan yang dilakukan DPRD yakni melaksanakan reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Begitupun Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra Wan Agusti yang melaksanakan reses dibulan Januari 2024 beberapa waktu lalu.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Berbagai persoalan dan aspirasi ditampung oleh Wan Agusti dari masyarakat didapilnya. Nantinya semua aspirasi masyarakat ini akan dirangkum dan disampaikan ke Pemerintah kota Pekanbaru melalui rapat paripurna. ***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)