Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Dapilnya

Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman saat melaksanakan Penyebarluasan Perda

Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman saat melaksanakan Penyebarluasan Perda

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman dari Partai Hanura melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Januari 2024 beberapa waktu lalu di daerah pemilihannya Kecamatan Senapelan-Payung Sekaki.

Adapun Produk hukum Pemko yang disampaikan Suherman yakni Perda No 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Suherman menjelaskan Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai
retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan / peralatan yang digunakan dan frequensi pelayanan kesehatan.

Prinsip dasar penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

” Biaya sebagaimana dimaksud termasuk biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan,” jelas Suherman.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)