RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Agar masayarakat lebih tahu dan paham akan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat yang ada di daerah pemilihannya. Seperti yang dilaksanakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST, yang melaksanakan penyebarluasan Perda di daerah pemilihannya Kecamatan Tenayan Raya-Kulim beberapa waktu lalu.
Adapun perda yang di Soslialisasikan Ketua DPRD Pekanbaru ini yakni Perda No 2 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikto Kecil dan Menengah.
Adapun tujuan pemberdayaan UMKM ini salah satunya mewujudkan struktir perekonomian daerah yang seimba berkembang dan berkeadilan.
“Dengan adanya sosper ini, masyarakat lebih paham dan tahu adanya perda terkait perda yang disampaikan,” jelas Sabarudi.
Politisi PKS ini berharap dengan ini masyarakat bisa bertanya langsung kepada para legislatif terkait perda yang disosialisasikan agar masyarakat paham akan adanya perda di kota Pekanbaru.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)

