DPRD Kota Pekanbaru Gelar Penyebarluasan Perda

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno yang melaksanakan penyebarluasan Perda

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno yang melaksanakan penyebarluasan Perda

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pekanbaru pada Januari 2024 melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda kepada masyarakat kota Pekanbaru. Begitupun Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno yang melaksanakan penyebarluasan Perda di daerah pemilihannya Kecamatan Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.

Adapun produk hukum Pemko Pekanbaru yang Ali sosialisasikan yakni Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.

Ali menjelaskan salah satu poin dalam Perda ini yakni antisipasi dini. Pemerintah daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan NAPZA. Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemasangan papan pengumuman larangan penyalahgunaan NAPZA di tempat yang mudah dibaca di lingkungan sekolah, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya. Melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA melalui media cetak, elektronik dan media sosial.

“Serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah kabupaten/kota dan instansi vertical yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan NAPZA dalam pelaksanaan fasilitasi P4GN,” jelas Ali.

Lanjut Ali, Membangun sarana prasarana dan sumber daya manusia, pusat informasi dan edukasi tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)