Ali Suseno Laksanakan Penyebarluasan Perda

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno bersama salah satu warga yang hadir

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno bersama salah satu warga yang hadir

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno Daerah Pemilihan Marpoyan Damai melaksanakan Penyebarluasan Perda didapilnya beberapa waktu lalu.

Ali Suseno menuturkan adapun perda yang ia sosialisasikan yakni Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Kota Pekanbaru.

Terkait Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru ini, Ali menjelaskan bahwa Sosialisasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan secara berkesinambungan oleh perangkat daerah.

” Tujuan sosialisasi dan penyuluhan adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran siswa, mahasiswa, pekerja, keluarga, aparatur pemerintah, dan masyarakat yang rentan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” jelas Ali.

Harapannya tentu dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat lebih paham dan mengerti terkait apa saja dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)