Ali Suseno Jelaskan Perda Penyalah Gunaan Narkotika

Foto bersama usai kegiatan

Foto bersama usai kegiatan

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Anggota DPRD Pekanbaru melaksanakan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya pada bulan Januari 2024. Begitupun Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno yang mensosialisasikan produk hukum kota Pekanbaru yakni Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Dihadapan masyarakat Ali Suseno menjelaskan bahwa ruang lingkup dalam Perda ini yakni Pencegahan, Antisipasi dini, Partisipasi Masyarakat, Rehabilitasi, Pendanaan dan Sanksi.

“Untuk pencegahan masuk dipasal 3 meliputi Fasilitasi P4GN dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui program dan kegiatan,” jelas Ali.

Fasilitasi P4GN oleh Pemerintah Daerah selain melalui program dan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga dilakukan dengan cara, pembangunan system informasi P4GN secara berkesinambungan dan pemeriksaan Narkotika secara berkala.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)