JAKARTA – Situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia. Menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung meningkatkan kewaspadaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara.
Langkah siaga ini diambil setelah eskalasi konflik militer di kawasan tersebut memicu gangguan operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Dampaknya terasa di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penundaan. Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan bahwa respons cepat telah dijalankan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang akibat perubahan jadwal tersebut. Pembatalan perlintasan keberangkatan dilakukan baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang serta kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Untuk menjaga stabilitas layanan di lapangan, Imigrasi melakukan sejumlah penyesuaian taktis. Penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional disesuaikan dengan dinamika pergerakan penumpang. Koordinasi juga diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan instansi terkait guna merespons perubahan jadwal, pengalihan rute, hingga pembatalan penerbangan.
Selain itu, monitoring perkembangan situasi penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel guna memastikan setiap perubahan dapat segera diantisipasi.
** Kebijakan Khusus bagi Penumpang Terdampak
Sebagai bentuk perlindungan administratif, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diperintahkan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tak hanya itu, Imigrasi juga menetapkan kebijakan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat situasi ini, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari otoritas penerbangan atau maskapai.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
Dengan kesiapsiagaan ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga kelancaran layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh penumpang di tengah dinamika penerbangan global. (rls/sawal)

