Oleh: Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn.
Ketua Umum DPP IKA UIR
Kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi persoalan serius menyangkut kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hak anak.
Anak-anak sekolah merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap dampak buruk kualitas udara. Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu kondisi semakin memburuk baru mengambil tindakan.
Keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari kelalaian dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Hak anak untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan pendidikan yang aman harus dijamin oleh negara,” ujar Dr. Ragil Ibnu Hajar.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan terukur, terutama pada wilayah yang kualitas udaranya telah membahayakan. Kebijakan seperti penyesuaian kegiatan belajar mengajar, pembatasan aktivitas luar ruangan, penyediaan masker yang sesuai, pelayanan kesehatan, serta penyampaian informasi kualitas udara secara terbuka harus dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Namun, penanganan kabut asap tidak boleh berhenti pada aspek kesehatan dan pendidikan. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan juga harus berjalan secara serius.
APH harus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila terdapat perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa yang sama. Jangan sampai setiap tahun masyarakat menghadapi persoalan yang sama, sementara penanganannya hanya bersifat reaktif,” tegas Ragil.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPBD, dinas kesehatan, dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat. Informasi mengenai indeks kualitas udara harus menjadi dasar dalam menentukan langkah perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.
Bagi IKA UIR, kata Ragil, persoalan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Alumni perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut memberikan gagasan dan kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Melindungi anak dari kabut asap berarti melindungi masa depan Riau. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang cepat dan tepat, sedangkan APH harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.”
Ragil berharap penanganan kabut asap di Riau tidak hanya dilakukan ketika asap sudah pekat, tetapi dibangun melalui sistem pencegahan yang berkelanjutan. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan setelah dampaknya meluas.
DPP IKA UIR mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan keselamatan anak, kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum sebagai satu kesatuan agenda dalam menghadapi persoalan karhutla di Riau.(ZoelGomes)

