RIAUDETIL.COM, INHU – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Ahad malam (28/9/ 2025) di wilayah Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dijelaskan, dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Iksan Lutfi SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni EF alias Elga (24), seorang wiraswasta dan RA alias Rio (25) buruh, warga Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 Gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama AK alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru PPPK di salah satu sekolah Dasar di Inhu.
“Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Jwt alias Wanto (34),” ungkapnya.
Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus serta dua unit handphone milik tersangka.
“Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” sambungnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara,” ujarrnya.
Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Inhu, sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Man)

