Terkait Dugaan Belum Terdaftarnya Naker PT MJLA, Ketua Hukatan KSBSI Inhu Minta Disnaker Tanggap

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menyikapi adanya dugaan belum terdaftarnya Tenaga Kerja (Naker) di PT MJLA (Mekar Jaya Lestari Abadi) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wiston Pandiangan.

Ketika ditemui di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dengan tegas pria yang akrab disapa Tomi ini mengaku kesal dengan pihak perusahan.

“Yang berkerja itu adalah manusia sehingga harus dilindungi hak-haknya,” katanya, Selasa (15/7/2025).

Selain itu dia juga meminta kepada dinas terkait yang dalam ini Disnaker Inhu untuk mengambil sikap dan jangan hanya duduk dibelakang meja saja.

“Begitu gencar pemberitaan terkait hal ini, namun kita melihat tidak ada langkah yang diambil oleh dinas terkait,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Wiston juga mengingatkan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih, wajib mendaftarkannya ke Disnaker.

Seperti diketahui, keberadaan PT MJLA di Kabupaten Inhu ini seperti siluman dan tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu.

Sementara mereka menggarap setidaknya 200 Hektare lahan HPK sebagai kebun kelapa sawit serta memperkerjakan puluhan tenaga kerja di perusahaan tersebut. (Man)