RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberadaan PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seperti siluman dan tidak jelas keberadaan. Pasalnya, perusahaan ini diduga tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu
Berdasarkan informasi yang didapat, perusahaan ini (MJLA) memiliki lahan seluas kurang lebih 200 Ha di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat dan Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik tidak memiliki izin.
Selain tidak memiliki izin perkebunan kelapa sawit, tenaga kerja (karyawan) perusahaan tersebut juga tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dimana UU ini mengharuskan perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih untuk membuat peraturan perusahaan dan mendaftarkannya ke Disnaker.
Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan secara berkala kepada Disnaker, termasuk pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan.
Sementara itu Kepala Disnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika SSTP ketika dikonfirmasi Ahad (13/7/2025) terkait hal ini belum memberi jawaban.
Hingga berita ini dirilis belum ada pihak perusahaan yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan, masyarakat berharap perusahaan ini segera mendaftarkan perusahaannya maupun tenaga kerjanya ke dinas terkait. (Man)

