RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satu lagi pelaku peredaran gelap narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Kelayang. AH alias Era alias Usup Era (40) yang selama ini buron dalam empat laporan polisi berbeda terkait kasus narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (16/7/2025).
Dikatakannya bahwa penangkapan berlangsung di sebuah pondok tersembunyi di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (16/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima sehari sebelumnya, bahwa tersangka Hendra yang sudah lama menjadi DPO sedang berada di wilayah Gunung Toar. Tim Reskrim Polsek Kelayang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Rudi Syahputra, SH, MH bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terang Misran.
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan pondok, petugas menemukan satu kantong kain berwarna hitam berisi empat bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding triplek.
“Satu bungkus sabu lainnya ditemukan di saku celana tersangka. Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18 Gram,” terangnya.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa.
Untuk diketahui, Hendra merupakan DPO dalam empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi administrasi penyidikan,” tambah Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami akan terus memburu para pelaku tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tutupnya. (Man)

