RIAUDETIL.COM, INHU- Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Rian Donny Hutapea alias Donny yang dititipkan di Rutan kelas IIB meninggal dunia. Tahanan kasus narkotika itu meninggal dunia akibat sakit.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Roby Kristian Hutasoit STr.Pas mengatakan bahwa, tahanan atas nama Rian Donny Hutapea meninggal dunia murni akibat sakit.
“Tahanan tersebut (Donny) dititipkan kejaksaan sejak tanggal 11 Juli 2025 lalu,” ujar Kepala KPR, Robi Hutasoit, Senin (20/10/2025).
Dijelaskannya, tahanan tersebut diketahui sakit pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana, rekan satu blok di kamarnya memberi tahu kepada petugas jaga.
Atas informasi itu, langsung dilakukan penanganan dan di rawat oleh dokter di klinik Rutan. Bahkan, pada sore itu sudah sempat membaik dan minta di kembalikan ke blok kamar hunian.
Setelah sempat dipulangkan ke kamar hunian, tahanan tersebut kembali dilaporkan sakitnya kambuh beberapa jam kemudian atau sekira pukul 21.30 WIB.
“Hal yang sama kami lakukan dan berdasarkan keterangan dokter klinik Rutan harus ditujukan ke RSUD Indrasari Rengat,” ungkapnya.
Ketika tiba tangani dokter di RSUD Indrasari Rengat, tahanan tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia. Sehingga diperkirakan dalam perjalanan menuju RSUD Indrasari Rengat atau sekitar 10 menit, sudah menghembuskan napas terakhir.
Selama berada di Rutan Rengat, tahanan tersebut sangat baik dan bergaul. Bahkan, sakit yang dideritanya selama ini tidak banyak yang tau.
“Ia hanya bercerita kepada pacarnya yang kebetulan selalu mengunjunginya,” terangnya. (Man)





