RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Roby C Hutasoit bersama tim kembali lakukan rutinitas mingguan yakni Razia pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Rengat, Jumat (13/6/2025).
Rutinitas razia pada blok hunian WBP ini merupakan bentuk komitmen dan aksi nyata seluruh jajaran Rutan Rengat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan Rengat.
Roby C Hutasoit mengatakan bahwa razia ini terkait barang terlarang seperti Handphone (HP) dan Narkoba. Kegiatan ini juga dilakukan guna deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
“Dalam penggeledahan ini Tim Pengamanan Rutan Rengat lakukan pemeriksaan kepada WBP dan seluruh barang-barang yang di miliki,” ujarnya.
Selain itu setiap sudut kamar WBP pun tak luput dilakukan pemeriksaan, guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang masuk.
“Diharapkan dengan rutinnya dilaksanakan razia pada blok hunian WBP ini dapat menciptakan Rutan Rengat yang aman, tertib dan Bersih dari Narkoba (bersinar),” pungkasnya.
Dalam razia ini ditemukan barang terlarang seperti korek api (2 buah), gunting kuku (3 Buah), gunting (1 buah), sendok stainless (6 buah), obeng (3 buah), botol kaca (3 buah), pisau (1 buah), mesin tato (1 unit).
“Sedangkan narkoba Nihil, dan terhadap barang tersebut langsung dilakukan pemusnahan,” tegasnya. (Man)

