Diduga PT MJLA Belum Miliki Izin Pelepasan Kawasan, Satgas PKH Diminta Turun

Inhu,riaudetil.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tegaskan bahwa PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) belum memiliki izin pelepasan kawasan.

Kepala UPT KPH Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Suprapto SHut mengatakan bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Namun sampai saat ini tembusan ataupun hasil verifikasi terkait perusahaan tersebut (MJLA) idak ada disampaikan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Bahkan dia mengatakan bahwa kalau memang berada dikawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan itu berarti perusahaan tersebut melakukan perambahan hutan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Duatankan) Inhu Dedi Dianto SP juga mengatakan bahwa sejauh ini belum menerima tembusan surat izin pelepasan kawasan terkait PT MJLA.

Dia juga mengatakan bahwa perkembangan usaha perkebunan PT MJLA terbatas informasi yang didapat, karena PT MJLA tidak pernah membuat laporan perkembangan usaha perkebunannya (LPUP) yang disampaikan kepemberi izin atau ke dinas

Menyikapi hal ini, Ketua Karang Taruna Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun ke lokasi kebun milik PT MJLA yang diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan. (Man)