Polsek Peranap Tangkap Pengedar Narkoba, Pasokan Didapat dari Pekanbaru

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pria bernama EN alias Eri (35), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.

Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu yang dipasok dari Kota Pekanbaru, pada Kamis (26/6/ 2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Jalan Istana, RT/RW 002/002, Kecamatan Peranap.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.00 WIB, Eri diketahui tengah berada di rumah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol SH MM dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yusmar SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 1,21 gram (berat kotor).

Selain itu, ditemukan juga dua pack plastik kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme warna hitam, serta uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa hasil interogasi awal mengungkap keterlibatan jaringan luar daerah.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya di Pekanbaru. Transaksi pembelian dilakukan di daerah Air Molek dengan harga sebesar Rp4 juta per kantong,” terangnya.

Eri juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan sisa sabu yang belum sempat terjual. Uang tunai Rp850.000 yang ditemukan di lokasi adalah hasil penjualan sabu dan sebagian hasilnya telah ia transfer melalui aplikasi dompet digital.

“Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba lintas wilayah antara Pekanbaru dan Inhu,” terangnya.

Dengan temuan tersebut, Eri resmi diamankan dan dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” terangnya lagi.

Dirinya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dikatakannya, Polres Inhu melalui jajarannya terus berkomitmen untuk membersihkan wilayahnya dari bahaya narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Upaya ini merupakan bagian dari misi besar menciptakan generasi muda yang bersih, sehat dan bebas dari pengaruh zat berbahaya,” tegasnya. (Man)