Polsek LBJ Sergap Pemuda di Pasar, Hasilnya 2 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana

AZ alias Ahlun (29) tersangka narkoba yang diamankan Polsek LBJ.

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pada Senin (13/6/2026) Polsek LBJ berhasil menangkap seorang pemuda di sebuah pasar di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,62 Gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celana sebelah kanan.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Rabu (15/6/2026).

Dikatakannya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu dari Desa Petonggan menuju wilayah Desa Kulim Jaya, Kecamatan LBJ.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S SE MH langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan,” terangnya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menemukan seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di kawasan pasar Desa Petonggan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial AZ alias Ahlun (29).

“Tersangka merupakan warga Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kantong celana pelaku,” ungkapnya.

Selain dua paket sabu, polisi juga menyita satu pipet sendok sabu, tiga plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit telepon genggam warna hijau, satu unit sepeda motor warna hitam serta celana pendek warna biru yang digunakan pelaku saat diamankan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di Desa Petonggan,” sambungnya.

Pengakuan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek LBJ untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Inhu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya. (Man)