RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kamis (26/6/2025).
Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terangnya.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama ESM alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan dari dalam kawasan hutan.
“Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Dari tangan Munthe, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm, 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.
“Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama,” ungkapnya.
Kedua pelaku diketahui bernama JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi. Mereka juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi,” paparnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hutan dari kerusakan akibat eksploitasi liar yang dapat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat sekitar,” pungkasnya.(Man)

