RIAUDETIL.COM, INHU – Pelaku Peredaran gelap narkotika di Kelurahan Pematang Reba kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) di bulan suci Ramadan.
Seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46) warga Kecamatan Rengat Barat, diringkus Polisi karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 Gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/2/ 2026) sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu,” terang Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Ahad (22/2/2026) malam.
Dia menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah,” ujarnya.
Saat penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka.
Dijelaskan, selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik (warna hitam dan silver), plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat,” ujarnya lagi.
Disana kembali dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan tambahan barang bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Humas Polres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Indragiri Hulu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Man)

