Penggrebekan di Kampung Dagang Rengat, 1 Orang Diamankan dengan 23 Paket Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Suasana tenang di Jalan Narasinga ujung Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak berubah tegang pada Jumat (27/6/ 2025) sekira pukul 15.15 WIB.

Dimana tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria muda bersama dengan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Sabtu (28/6/2025).

Tersangka yang diamankan adalah TS alias Yanda (23) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 3,92 gram.

“23 paket sabu tersebut disembunyikan dalam botol kecil dan sebuah pod warna hijau,” terangnya.

Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik pembungkus kecil, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu.

Dijelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi SE MH,” terangnya.

Menurut Misran, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 24 Juni 2025, petugas berhasil mengidentifikasi satu nama yang patut dicurigai, yakni TS alias Yanda.

“Saat informasi menyebutkan bahwa tersangka berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Di hadapan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo, satu buah tas hitam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.

“Ketika diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut,” tegas Misran dalam keterangannya.

Kini Yanda harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Man)