RIAUDETIL.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu, Pematang Reba, Senin (09/03/2026).
Mewakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Syaiful Bahri SSos membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penetapan status ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kewaspadaan, mempercepat koordinasi serta memudahkan pengalokasian anggaran dan peralatan guna menanggulangi potensi kebakaran.
“Melalui rakor ini, kita merangkum berbagai evaluasi dan masukan serta langkah strategis yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi dampak bencana Karhutla di Kabupaten Inhu,” ujar Syaiful Bahri membacakan sambutan tertulis Bupati.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, telah terjadi perubahan paradigma dari yang semula bersifat responsif menjadi tindakan kesiapsiagaan dan pencegahan.
“Hal ini mencakup integrasi penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan serta pembentukan kelembagaan yang kuat,” terangnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Syaiful juga mengajak unsur Forkopimda, untuk memberikan saran serta masukan konkret agar sistem penanggulangan bencana di Inhu berjalan sesuai standar hukum dan terintegrasi.
Selanjutnya Plt Kalaksa BPBD Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Inhu H Ergusfian SSos memaparkan Situasi terkini, terkait dengan cuaca yang memasuki musim kemarau dan Potensi Bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Stasiun BMKG Japura, Nancy Luciana Damanik SH MSi memaparkan bahwa wilayah Kabupaten Inhu pada periode Maret hingga Mei 2026 berpotensi mengalami hujan dengan curah menengah hingga kecil.
“Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan penuh dari seluruh elemen terkait guna mengantisipasi titik api di wilayah rawan,” ungkapnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Rekomendasi Rapat Persetujuan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Inhu Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Inhu, Kepala TNBT, Kepala Daops Manggala Agni Sumatera VII Rengat, Pimpinan BUMN/BUMD serta para Camat. (Man)

