RIAUDETIL.COM, INHU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (4/11/2025) kemarin.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memastikan bahwa seluruh layanan di Rutan Rengat telah berjalan sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan dan perkenalan antara tim Ombudsman RI Perwakilan Riau dan jajaran pejabat struktural Rutan Rengat.
Selanjutnya, tim Ombudsman melakukan observasi langsung ke berbagai fasilitas pelayanan publik, termasuk area layanan kunjungan, meja pengaduan masyarakat serta ruang informasi publik.
Selain itu, dilakukan pula wawancara dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala KPR dan staf pelaksana terkait mekanisme pemberian layanan, sistem pengaduan serta kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ombudsman turut meninjau sejumlah dokumen pendukung, seperti standar pelayanan, maklumat pelayanan serta data tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung terbuka dan komunikatif, dengan berbagai masukan konstruktif yang disampaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Rutan Rengat.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMdIP SH MH menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau.
“Kami menyambut baik seluruh saran dan rekomendasi yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan Rutan Rengat,” ujarnya.
Kegiatan kunjungan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga pukul 11.00 WIB, menandai komitmen Rutan Rengat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. (Man)





