RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali merazia peredaran gelap obat terlarang. Seorang pria asal Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di wilayah Rengat.
“Operasi digelar Senin (31/8/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH,” Selasa (1/9/2026).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (29/8/2026), terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sekitar Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat.
“Menyikapi hal itu, Pjs Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel SH MH,” terangnya.
Perintah operasi pun disampaikan kepada KBO Satresnarkoba, Ipda Roni Saputra guna melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya mengarah pada identitas tersangka berinisial AA alias Ali (32), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku,” paparnya.
Berdasarkan pemantauan terkini, tim bergerak menuju lokasi Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya pada Senin malam saat tersangka berada di lokasi tersebut dan langsung melakukan pengamanan.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus sabu di dekat lokasi pengamanan serta saat tas sandang milik tersangka diperiksa, ditemukan lagi 3 bungkus serupa,” ungkapnya.
Secara keseluruhan barang bukti yang disita berupa 4 bungkus narkotika sabu dengan berat kotor 0,64 Gram, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 tas sandang warna cokelat dan 1 unit ponsel warna hitam perak.
“Dalam interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berperan sebagai pengedar narkotika,” jelasnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
“Polres Inhu telah membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polres Inhu untuk menjalani rangkaian proses hukum hingga penyidikan tuntas guna diserahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (Man)

