RIAUDETIL.COM, INHU – Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan seorang pemuda asal Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
DP alias Diki (22), warga Jalan Tuk Engku Alim RT 008 RW 004 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kampung Pulau.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Pada Ahad (1/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Pulau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Misran, Jumat (6/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri SH melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH, selanjutnya memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Roni Saputra bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, yakni DP alias Diki,” terangnya.
Setelah melakukan pemantauan, pada Selasa sore tim melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat petugas mendekat, pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru dengan nomor polisi BA 2015 AZ.
“Namun upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama, karena tim opsnal dengan sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Setelah diamankan, petugas kemudian membawa pelaku kembali ke lokasi awal dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat sendok pipet, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku,” bebernya.
Tak hanya itu, di sekitar lokasi tempat pelaku sebelumnya duduk, petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus dengan potongan daun pisang kering.
“Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 7 bungkus narkotika jenis sabu serta 2 plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus,” ujarnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan antara lain 7 bungkus sabu dengan berat kotor 2,36 Gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak kecil warna putih, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor serta potongan daun pisang kering.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” terangnya.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(Man)

