RIAUDETIL.COM, INHU – Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dimana seorang pemuda berinisial MH alias Hariadi (29) tak berkutik saat petugas Polsek Seberida menggerebek rumahnya di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kamis (26/2/2026).
Saat diamankan, tersangka diketahui sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening.
Pengungkapan terjadi sekitar pukul 14.10 WIB di rumah tersangka, RT 020 RW 005 Bukit Meranti. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor 6,69 gram yang telah terbagi dalam 15 paket plastik klip siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Seberida menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika,” terangnya.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Kompol Handono Sujaryanto SSos MH, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat itu, pelaku kedapatan tengah membagi sabu ke dalam plastik klip kecil,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar, dua plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam kotak warna hitam, dua pak plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet yang dibentuk menyerupai sendok, satu kotak warna putih, satu unit handphone warna hitam serta uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka angsung dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Misran.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Man)

