RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam pelaku yang terdiri dari dua orang pengedar serta empat orang pemakai.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batang Gansal.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” katanya, Ahad (12/6/2026).
Lebih lanjut disampaikannya, Polres Inhu mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dijelaskannya, pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), Kapolsek Batang Gansal Iptu Jimmy Lano SSos menerima laporan masyarakat mengenai sebuah lokasi di Desa Belimbing yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam SH bersama tim melakukan penyelidikan,” terangnya.
Setelah dua hari melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat yang melintas di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Dua pria yang mengendarainya diketahui bernama BC alias Bobi dan DAS alias Diki.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek King Garet yang dibuang Bobi ke dalam parit,” ungkapnya.
Setelah dibuka, kotak tersebut berisi delapan bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,37 gram. Bobi mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Bobi dan Diki berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi terhadap Bobi, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian sabu telah dijual kepada Alam dan rekan-rekannya. Berbekal informasi tersebut, pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim langsung bergerak menuju rumah ARD alias Ambiak di Desa Belimbing.
“Saat petugas melakukan penggerebekan, AF alias Alam sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam lubang closet dan menyiramnya menggunakan air,” sambungnya.
Namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. Sebagian personel mengikuti jalur pembuangan hingga ke septic tank, kemudian memecahkan pipa paralon dan berhasil menemukan kembali satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 Gram.
“Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan ARC alias Ambiak, AF alias Alam, dan MNF alias Ninoe yang diketahui sedang berkumpul dan diduga hendak mengonsumsi sabu,” terangnya lagi.
Ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan sebesar Rp100 ribu per orang dari Bobi. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga positif methamphetamine.
“Beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus serupa di Desa Talang Lakat,” bebernya lagi.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lapangan kosong di Simpang Granit sering dijadikan lokasi pesta narkoba, Kapolsek kembali memerintahkan tim melakukan pengecekan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang tengah berada di semak-semak dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui bernama RS alias Rudi. Dari kantong celananya ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu seberat kotor 0,33 gram, sebuah botol putih, dua kaca pireks, serta satu alat hisap atau bong.
Dalam pemeriksaan, Rudi mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Simpang Granit. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif methamphetamine.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Batang Gansal sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam waktu singkat tersebut merupakan bukti bahwa Polres Inhu tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku sekaligus mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi. Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap Kabupaten Indragiri Hulu dapat terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya. (Man)

