RIAUDETIL.COM, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga kini masih melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta yang masih menunggak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Hamiko SH, Senin (27/10/2025) melalui seluler.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi nasabah untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana pinjaman mereka.
“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” kata Hamiko.
Ia menambahkan, pengembalian dana oleh para nasabah tidak hanya membantu penyelamatan keuangan negara, tetapi juga dapat melindungi mereka dari potensi jeratan hukum.
Dikatakannya, hingga kini masih proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nasabah, terkait pengembalian masih berjalan, jumlah masih bergerak karena nasabah belum semuanya siap mengembalikan.
“Intinya kita terus menghimbau dan persuasif untuk segera mengembalikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegasnya. (Man)

