Keberadaan Pita Kejut di Jalan Lintas Timur Simpang 3 PT Inecda Diduga Salahi Aturan

Pita kejut di simpang 3 PT Inecda Jalan Lintas Timur Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diduga salahi aturan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pembangunan pita kejut (pita penggaduh) di Jalan Lintas Timur Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan nasional, dimana kewenangan pembuatan dan pemasangan pita kejut (pita penggaduh) di jalan nasional dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga atau Kementerian Perhubungan.

Hal ini merujuk pada regulasi pengelolaan jalan dan perlengkapan jalan..Aturan spesifik mengenai kewenangan ini ditetapkan dalam regulasi berikut Dasar Hukum Utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait wewenang penyelenggaraan perlengkapan jalan sesuai status jalannya.

Pelaksanaan fisik dan pemeliharaan untuk jalan nasional dilakukan oleh Kementerian PU, sedangkan aspek manajemen rekayasa lalu lintasnya berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Sekalian itu, pemasangan pita kejut wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Salah selah seorang warga Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Edi mengaku resah dengan keberadaan rambu kejut atau pita kejut tersebut.

Bahkan dia mengaku hampir saja mengalami kecelakaan ditempat tersebut karena harus mengerem mendadak, sementara dibelakangnya ada mobil besar.

Untuk itu dirinya meminta agar pemerintah kabupaten Inhu meninjau kembali pembuatan pita kejut tersebut karena hanya menguntungkan PT Inecda saja selaku pihak yang menggunakan simpang tersebut.

Bahkan dirinya mensinyalir adanya permainan antara dinas terkait dengan perusahaan yang menggunakan simpang tersebut.

Masyarakat atau pemerintah daerah  diperkenankan memasang pita kejut sendiri di jalan nasional tanpa persetujuan instansi berwenang tersebut.

Sementara itu Humas PT Inecda Joko Dwiyono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelum mobil CPO dan lainnya milik  PT Inecda, lewat jalan Simpang 3 ( tiga) Putihan dilakukan survey oleh fihak perusahaan, perwakilan dari Dinas perhubungan, perwakilan dari Satlantas Polres Inhu dan Polsek serta perwakilan masyarakat setempat.

“Hasil survey tersebut, Dishub dan Satlantas Polres Inhu menyarankan agar dibuatkan rumble strip dan warning light di simpang 3 ( tiga) putihan tersebut,” ujarnya.

Setelah dibuat oleh vendor pita kejut dan lampu peringatan tersebut, diperintahkan oleh Balai Pengawas Jalan Nasional, propinsi Riau untuk dilakukan peninjauan  kembali.

Lalu dilakukan penilaian ulang oleh  instansi  berwenang dan ada berita acara hasil penilaian.

“Hasil dari penilaian hal rumble strip dan warning light di simpang putih an….  terpenuhi sesuai peraturan kementrian perhubungan,” tutupnya.

Sementara itu fihak Dinas Perhubungan Inhu belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)