DPRD Inhu Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Pencabutan Dua Perda

RIAUDETIL.COM, INHU – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
‎
‎Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Kamis (6/11/2025) itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Inhu, Doni Rinaldi.

Dalam rapat tersebut, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyetujui pencabutan kedua perda tersebut.
‎
‎Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa pencabutan dua perda ini merupakan langkah harmonisasi hukum dan tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‎
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan mendukung sinkronisasi pelaksanaan kegiatan energi dan sumber daya mineral di daerah,” ujarnya.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Inhu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut
‎
‎Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Inhu, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, KPU, Bawaslu, para camat serta tamu undangan lainnya. (Man)