Digerebek Saat Tidur, Polsek Pasir Penyu Amankan 5 Paket Sabu

Tersangka Narkoba yang diamankan Polsek Pasir Penyu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang pria yang tengah tertidur di dalam kamar rumahnya tak menyangka sore itu akan berakhir di balik proses hukum. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggerebekan dan menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (18/6/ 2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar Misran.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIB tim yang berada di sekitar lokasi melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sedang tidur. Tim kemudian melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan.

“Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas tempat tidur,” ungkapnya.

Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

“Pria tersebut kemudian diketahui berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30), warga Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” terangnya.

Aiptu Misran menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan, informasi masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Selanjutnya dilakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya pengungkapan berhasil dilakukan.

“Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram,” jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain barang bukti fisik, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan positif mengandung amphetamine,” sambungnya.

Polres Inhu kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.

“Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Man)