Cetak Sejarah, Polres Inhu Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Milyar

Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi oleh Polres Inhu, Kamis (4)6/2026)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melaksanakan Apel Satgas Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) senilai Rp15 Milyar yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi, Kamis (4/6)2026).

Adapun jumlah narkoba yang dimusnahkan adalah sabu seberat 8.873,01 KG dan ekstasi sebanyak 19.706 butir yang berasal dari operasi antik sebanyak 1.082 gram dan ekstasi 377 butir, sedangkan dari ungkap kasus 7.79101 KG sabu dan 19.329 butir ekstasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Inhu yang diwakili oleh Sekda Zulfahmi Adrian AP MSi, Forkompimda, para kadis, Ketua LAMR Inhu serta undangan lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk Msi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi antik yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.

“Namun demikian tidak hanya sampai berakhir dioperasi antik saja, namun kita tetap melaksanakan tindakan tegas terhadap pengedar dan terhadap pengguna narkoba,” ujarnya.

Jumlah pelaku yang berhasil diamankan adalah operasi antik berjumlah 49 orang yang terdiri dari dua orang perempuan dan 47 orang laki-laki yang terdiri dari 41 laporan polisi.

Selanjutnya pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 14.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel MM di Jalan Lintas Timur RT 020 RW 005 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida ada yang di curigai membawa narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut Ps Kanit I Sat Resnarkoba Aiptu Nopri SH segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH,” papar Kapolres.

Kasat langsung memimpin kegiatan tersebut, setibanya di lokasi tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam kamar hotel MM nomor 215, kemudian tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan orang yg mengaku bernama Asmi Riyan Sembara.

“Selanjutnya diamankan narkotika jenis sabu serta narkotika jenis pil ekstasi di dalam koper warna biru muda yang berada di dalam mobil terios warna hitam BM 1823 HD yang terparkir di bawah hotel MM,” ungkapnya.

Hasil penggeledahan tim menemukan di dalam mobil berupa koper warna biru muda yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dan 14.614 (empat belas ribu enam ratus empat belas) butir pil ekstasi warna pink hijau berlogo LV.

“Tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari daerah Tanjung Balai Asahan Sumut bersama-sama dengan Ricky,” sambungnya.

Dimana setelah di lakukan pencarian terkait keberadaan Ricky diketahui berada didalam sebuah kamar wisma lestari dan langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan pengeledahan Tim menemukan Kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dan 96 butir pil Ekstasi yang dibungkus Plastik di dalam bantal.

“Dari pengakuannya bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibawa bersama Asmi Riyan Sembara, selain itu Ricky menerangkan sebelumnya ada juga menyerahkan narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi kepada Sunatra,” paparnya.

Pada Rabu (27/5/2026) Tim setelah mendapat informasi dari Ricky Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan Sunatra yang kemudian diketahui berada di jalan Lintas Selatan Desa Seresam Kecamatan Seberida.

“Selanjutnya Tim bergerak dan berhasil mengamankan Sunatra dan setelah dilakukan Introgasi Pelaku mengaku bahwa ada menyimpan Narkotika dari Ricky yang di simpan didalam 1 (satu) buah tas warna Hitam didalam tangki dibelakang rumah.

Setelah di periksa berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dilapisi pelastik asoy warna hitam dan pelastik asoy warna putih, di temukan juga 4.700 (empat ribu tujuh ratus) butir Narkotika jenis Pil ekstasi warna pink hijau berlogo LV dan 1 (satu) pak pelastik pembungkus.

Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari Ricky, atas kejadian tersebut anggota sat res narkoba polres inhu membawa tersangka beserta barang bukti ke polres inhu guna Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan yang pertama dalam sejarah di Polres Inhu, dimana berhasil mengamankan 8 KG sabu dan belasan ribu pil ekstasi yang jika diuangkan bernilai Rp15 Milyar. (Man)