RIAUDETIL.COM, RENGAT – Galian C merupakan sistem penambangan terbuka (open pit mining) yang digunakan untuk mengekstrak berbagai jenis batuan dan mineral industri, seperti batu gamping, andesit, granit dan marmer.
Kegiatan galian C (penambangan) memerlukan izin. Secara umum izin yang diperlukan adalah Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait pertambangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun sayangnya, belasan kuari atau galian c yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga tidak memiliki izin, bahkan sudah bertahun-tahun beroperasi, salah satunya di Simpang Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat.
Pemilik Galian C yang akrab disapa Jawa ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang belum memberikan jawaban yang sesuai terkait aktifitas penambangan ilegal tersebut.
Bahkan yang bersangkutan meminta agar hal tersebut dikonfirmasikan kepada 2 orang yang diduga wartawan sambil menyebutkan nama kedua orang tersebut.
Salah seorang warga setempat yang berhasil dijumpai disekitar lokasi tambang membenarkan bahwa galian c tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Sudah beroperasi bertahun-tahun, tapi tak pernah tersentuh hukum,” ujarnya seraya meminta namanya untuk tidak di publikasikan.
Menyikapi hal ini, dirinya meminta kepada pihak penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang melanggar hukum ya harus ditindak, karena kegiatan ini sangat berdampak kepada lingkungan,” ujarnya. (Man)

