Berdasarkan Informasi dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku Narkoba

Dimas Tersangka Narkoba yang diamankan Polsek LBJ

RIAUDETIL.COM, INHU – Peredaran narkotika lintas kecamatan kembali berhasil dibongkar jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu). Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah Lubuk Batu Jaya (LBJ) dari kecamatan tetangga, Unit Reskrim Polsek LBJ bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (27/1/2026).

“Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Desa Sungai Lala RT 003 RW 006, Kecamatan Sungai Lala, Inhu,” katanya.

Disampaikannya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena banyaknya informasi masuk terkait peredaran narkoba jenis sabu ke wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya yang diduga berasal dari Kecamatan Sungai Lala.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya melaporkan kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto S SE MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan di lapangan,”terangnya.

Sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendatangi sebuah rumah di Desa Sungai Lala dan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di lokasi tersebut.

“Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui DY alias Dimas,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 Gram yang disimpan di saku belakang celana pelaku.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, serta satu buah alat hisap sabu (bong),” terangnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek LBJ guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Inhu dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. I

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. (Man)