Begal Payudara Diringkus Polsek Lirik, Pelakunya Supir Perusahaan Swasta

RIAUDETIL.COM, INHU – Aksi cabul yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Lirik.

Seorang pria muda berinisial AO Alias Adin (21), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta, diringkus polisi setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan pengendara motor di jalan lintas Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama NGP (21), seorang perawat asal asal Lirik.

“Korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan pada Ahad (21/9/2025) sekitar pukul 21.23 WIB saat melintas di Jalan Sungai Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik,” ungkapnya.

Ketika itu, korban sendirian mengendarai sepeda motor menuju Airmolek. Di lokasi yang minim penerangan, tiba-tiba seorang pengendara motor warna hitam tanpa plat nomor, dengan kenalpot brong dan mengenakan baju kerja biru-merah, memepet motor korban.

“Secara tiba-tiba, pelaku meremas payudara korban, lalu langsung tancap gas meninggalkan lokasi,” terangnya.

Kejadian itu membuat korban shock dan trauma. Ia segera menghentikan motor dan meminta pertolongan warga di warung sekitar TKP, kemudian melaporkannya ke Polsek Lirik.

“Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan,” ujarrnya.

Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat. Hasilnya, pada Ahad (28/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik.

Dijelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor, knalpot brong, baju kerja (wearpack) berwarna biru-merah bertuliskan PT Marta Teknik serta helm hitam. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Kini, Adin telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan pakaian korban yang menjadi barang bukti.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas,” tegas Misran.

Masyarakat Kecamatan Lirik menyambut baik pengungkapan kasus ini, mengingat perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng kehormatan korban tetapi juga menimbulkan keresahan bagi perempuan yang sering melintas di jalur tersebut.

“Polisi berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di jalan raya,” pungkasnya. (Man)