Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal

Akbar (19) tersangka narkoba yang diamankan Polsek Batang Gansal

RIAUDETIL.COM, INHU – Upaya Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Selasa (27/1/2026).

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB di RT 013 RW 003 Dusun Senamak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu dengan berat kotor 0,56 Gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Seberida.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi SSos MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” terangnya, Kamis (29/1/2026) malam.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi sabu terjadi di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

“Pelaku kemudian diketahui bergerak menuju Inhu menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Saat melintas di Jalan Lintas Timur Dusun Senamak, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang diketahui bernama RAN alias Akbar (19), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.

“Dengan disaksikan perangkat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), serta kaca pirex,” sambungnya

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui sempat membuang satu paket sabu lainnya. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan kembali menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus timah rokok warna merah.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor warna hitam nomor polisi BM 3429 BS yang digunakan pelaku. Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.

Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan berperan sebagai pemakai. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Inhu. (Man)