RIAUDETIL.COM, INHU – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Dia adalah JAL alias Landa warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, yang disergap Tim Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/2/2026) siang.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi, Rabu (11/2/2026).
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 13.10 WIB di Dusun Berapit RT 001 RW 001 dimana pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan.
“Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalur utama yang kerap dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto SSos MH langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan intensif,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai.
“Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Berapit,” ungkap Misran lagi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
“Dari hasil penimbangan, berat kotor barang bukti mencapai 17,62 Gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (Man)

