Bawa 3 Paket Sabu, Pemotor Disergap Tim Opsnal Polsek LBJ 

RIAUDETIL.COM, INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menyergap seorang pemotor yang kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,95 Gram.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH pada Jumat (31/10/2025) pagi.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Polsek LBJ setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang masuk dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu ke LBJ.

“Informasi dari warga menyebutkan ada seorang pemuda yang sering membawa sabu dari Air Molek menuju wilayah LBJ,” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S SE MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede SH untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (30/10/2025), tim opsnal yang telah bersiaga di Jalan Poros Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan LBJ melihat seorang pemotor mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih,” paparnya.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pria yang mengaku bernama Teguh Iman Saputra alias Bogel (26), warga Desa Sei Beberas Hilir.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit handphone warna abu-abu serta satu unit sepeda motor warna putih.

“Satu paket sabu ditemukan di balik silikon ponsel tersangka, satu paket lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok , dan satu paket lagi ditemukan terjatuh di tanah dekat pelaku,” sambungnya.

Dalam interogasi awal, Teguh Iman Saputra mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ujarrnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek LBJ untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya lagi.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi sekecil apa pun untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Inhu,” tegas Aiptu Misran.

Dengan keberhasilan ini, Polsek LBJ kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Polres Inhu untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika yang dapat merusak generasi muda. (Man)