RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberadaan PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memang misterius, 2 dinas terkait yaitu Dinas Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (DPTPSP) Kabupaten Inhu dan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu tidak bisa beri penjelasan.
Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah perusahaan perkebunan yang menggarap lahan seluas 200 hektare di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat dan Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik riaudetil.com mencoba mencari tahu kebenarannya.
Namun aneh, baik Dinas PTPSP dan Distankan Inhu tidak bisa memberi jawaban terkait hal itu.
Ketika dikonfirmasi kepada Kadistankan Dedi Dianto SP mengatakan bahwa hal tersebut dikonfirmasikan kepada DPTPSP, karena terkait perizinan mereka yang mengeluarkan.
Sementara itu Kepala DPTPSP Endang Mulyawan ketika dikonfirmasi tidak bisa memberi jawaban.
“Saya belum tau, nantilah dicari datanya, tapi kalau memang berada di kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) tidak akan ada izinnya,” ujar Endang.
Menyikapi hal ini, masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu, yang dalam hal ini Bupati Inhu untuk mengambil sikap dan menanggapi hal ini.
“Bagaimana bisa keberadaan sebuah perusahaan disuatu daerah, bahkan sudah bertahun-tahun tapi tidak diketahui oleh dinas terkait,” ujarnya. (Man)

