RIAUDETIL.COM – Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Medan, Bripka Rasoki Siregar, terbukti bersalah meludahi sopir yang disetopnya. Kapolda Sumut Irjen Martuani Sorminmeminta agar kejadian ini tidak terulang.
“Tindakan yang menimbulkan antipati masyarakat kepada Polri agar tidak terulang kembali seperti kejadian personel yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi viral di media sosial,” tutur Martuani saat memimpin apel pengarahan kepada Perwira jajaran Polrestabes Medan, Senin (13/4/2020).
Martuani meminta jajarannya tidak menyalahgunakan jabatan saat bertugas. Dia juga memerintahkan jajarannya tidak mempersulit masyarakat.
“Jangan menjual seragam demi mendapatkan keuntungan pribadi karena nilai baju dinas yang digunakan tidak ternilai harganya. Saya minta para personel jangan persulit masyarakat. Apa yang bisa dibantu segera dibantu jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Martuani mengingatkan agar jajarannya salaing mengawasi saat sedang bertugas. Dia mengatakan polisi yang berbuat salah harus diberi hukuman, apalagi saat kondisi pandemi Corona seperti saat ini.
“Agar para Kapolsek mengawasi anggota dan beri tindakan apabila ada yang melakukan kesalahan khususnya dalam masa sulit ini. Kita sedang menghadapi penyebaran Virus Corona, maka jangan ada yang mempersulit masyarakat,” jelasnya.
“Hal-hal yang berkaitan dengan pendistribusian bahan pangan, bahan bakar dan lain sebagainya agar dikawal dengan baik pendistribusiannya. Para pelaku pengutipan saat bongkar muat barang di suatu lokasi agar ditangkap,” sambung Martuani.
Sebelumnya, aksi Rasoki meludahi sopir yang disetopnya viral lewat rekaman video dari salah satu warga. Peristiwa itu terjadi di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, pada Sabtu (11/4). Kejadian berawal saat Rasoki, yang dibonceng seorang bernama M Wahyu Ikhsan, menghentikan mobil di Jalan MT Haryono dekat rel kereta api.
“Bripka Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya tersebut dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta SIM dan STNK,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Rasoki kemudian memeriksa surat-surat tersebut dan mengembalikan STNK ke sopir. Setelah itu, Rasoki meminta sopir untuk bergerak ke depan agar tidak terjadi kemacetan. Saat mobil tersebut sudah bergerak, tiba-tiba lewat mobil lain yang disebut menggunakan knalpot blong sehingga dihentikan juga oleh Rasoki. Setelah mobil berhenti, Rasoki menghampiri sopir dan terjadi perdebatan.
“Kemudian Bripka Rasoki memerintahkan sopir Yaris BL 1588 QA tersebut untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir ‘Tahu tidak apa kesalahan mu?’ ‘Tidak tahu’, ‘Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman. Nanti kamu kecelakaan’, dijawab sopir ‘Biar saja saya tabrakan. Dasar kau Polisi tukang nyari duit’. Perdebatan semakin panas. sehingga menimbulkan emosi Bripka Rasoki dan langsung meludahi sopir Yaris tersebut,” ucap Tatan.
Tatan juga menyebut Ikhsan sempat diminta oleh Rasoki untuk mengembalikan SIM ke pengemudi mobil yang lebih dulu disetop. Saat mengembalikan SIM, Ikhsan disebut menerima Rp 10.000 dari penumpang mobil yang disetop lebih dulu itu.
Rasoki kemudian diperiksa dan dinyatakan terbukti bersalah meludahi warga. Dia pun dijatuhi hukuman mutasi keluar dari Polrestabes Medan.***(detik.com)