RIAUDETIL.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyesalkan Kementerian Agama tidak melibatkan dewan dalam keputusan membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini.
Padahal, kata dia, saat pembahasan biaya dan kuota haji harus mendapatkan persetujuan dewan. “Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Jadi pada akhirnya semua tetap harus berkoordinasi dengan DPR. Tapi sekarang keputusan pembatalan atau ditiadakannya pemberangkatan jemaah haji dilakukan sepihak oleh Kementerian Agama,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut saat meninjau Pasar Cipanas, Cianjur, Selasa (2/6/2020).
Ia mengingatkan pengembalian dana jemaah haji yang sudah melunasinya, harus utuh. “Kalau dibatalkan ya kembalikan uang jemaah yang sudah disetorkan. Tapi saya tegaskan, harus utuh tidak boleh kurang sepeserpun,” ujar Diah.
Menurutnya hal itu perlu jaminan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar tidak terjadi pemotongan.
“Dari pusat utuh, ke daerah juga utuh, sebab itu hak dari jemaah dengan diputuskannya pembatalan pemberangkatan jemaah haji di tahun ini,” kata dia.***(detik.com)