RIAUDETIL.COM,ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pencabutan pembekuan izin PT Erasawita.
“Hal ini sesuai Keputusan Nomor : KPTS 503/DPMPTSP-IPAL/06/II/2020 tentang Pencabutan Izin Pemanfaatan Air Limbah PT Erasawita pada Kebun Kelapa Sawit,” ujar Aktifis Rohul Hardizon di Pasir Pangaraian, kamis (13/2/2020).
Lanjutnya, dalam pencabutan izin pemanfaatan Air Limbah PT Era Sawita itu akan menjalankan tiga Point sebagai keputusan dalam surat tersebut.
“SK itu ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Rohul Gorneng, S Sos, MSi pada Tanggal 6 Februari 2020,” ungkap Hardizon.
Ditambahnya Hardizon, dirinya kecewa dan sangat mempertanyakan ada oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam aksi yang digelar pada Rabu (12/2/2020)pagi.
“Persoalannya, apakah oknum pejabat tersebut sudah ada izin dari Bupati Rohul atau Sekdakab Rohul, karena sebagai ASN tentu ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya,” imbuhnya.
Ketika hal ini, dikonfirmasikan dengan Sekdakab Rohul Abdul Haris Lubis, S Sos MSi melalui Whatsappnya, mengaku belum dapat informasinya.
“Saya belum dapat informasi, nanti kita coba cek dulu ya, terima kasih,” tutur Sekdakab Rohul Abdul Haris Lubis.
Di tempat berbeda, Aktifis Rumah Industri Perlindungan Usaha (Rindu) Rohul, Armen NST, berharap kepada semua elemen masyarakat Rohul, jika ada konflik sosial khususnya dunia usaha, agar menjaga situasi kondusifitas apa lagi Rohul dengan di juliki Negeri seribu sumuk.”jelasnya.
“Mari ciptakan suasana aman dan nyaman, jika ada persoalan kita lakukan komunikasi, mari kita hidup berdampingan, persoalan besar kita kecilkan, persoalan kecil kita habiskan, kita sudah sama-sama dewasa, perusahaan juga punya peran dan kontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat Rohul,” pungkasnya.”***(Hsb).